Dua Pemuda Di Bekuk Usai Curi Motor Di Persawahan
Mataperistiwa.id Sidoarjo//Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, peristiwa terjadi di area persawahan Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, pada Minggu (27/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang petani bernama Abdul Rochim (61), warga Dusun Semampir, kehilangan sepeda motornya saat tengah bekerja di sawah.
Menurut keterangan, sepeda motor Honda Revo milik korban yang diparkir di tepi sawah didorong kabur oleh dua pelaku saat korban tengah bertani. Aksi tersebut disaksikan oleh dua warga, Khulafaur Rosyidin Maulana (20) dan Ryan Nur Choiyum (21), yang segera melaporkan kejadian itu kepada korban dan membantu melakukan pencarian.
Berkat kejelian para saksi, pelaku berhasil ditemukan. Warga mendatangi kediaman pelaku dan menemukan dua unit sepeda motor hasil curian: Honda Revo milik korban serta satu unit Suzuki Shogun 125. Kedua pelaku kemudian diamankan oleh Satreskrim Polsek Krian.
Dua remaja yang ditangkap adalah:
• Muhammad Fiman Mezzaluna (18), warga Dusun Wonokoyo, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo.
• Benighno Putra Suhermansyah (18), warga Dusun Madubronto, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya tidak beraksi sendiri. Mereka menjalankan pencurian bersama seorang rekan lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa ketiganya telah melakukan pencurian di sedikitnya 20 lokasi berbeda (TKP) di wilayah Sidoarjo. Sepeda motor hasil curian dijual secara daring melalui media sosial Facebook tanpa dokumen resmi kendaraan.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi:
• Sepeda motor Honda Revo No. Pol: L-2568-NE (hasil pencurian).
• Sepeda motor Suzuki Shogun 125 tanpa nomor polisi (hasil curian & sarana aksi).
• Sepeda motor Yamaha Vega No. Pol: W-2691-XO (sarana aksi).
• Sepeda motor Honda BeAT No. Pol: W-3599-WFN (sarana aksi).
Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Krian dan menjalani proses hukum, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan.(ULVAN)