Dayeuhkolot, Kab. Bandung — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Dayeuhkolot Dukung Ops Lilin Lodaya 2025, Dengan menggelar razia minuman keras, Polsek Dayeuhkolot berhasil mengamankan dua jerigen tuak sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras dan obat-obatan tanpa izin di wilayah hukumnya,” Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 16.30 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh gabungan piket fungsi Polsek Dayeuhkolot dan dipimpin langsung oleh Panit I Lantas Polsek Dayeuhkolot, Robertus Sitanggang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan razia ke sejumlah kios yang diduga menjual miras tradisional tanpa izin. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jerigen tuak dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama yakni kios milik Sdri. Silalahi yang beralamat di Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, di mana petugas mengamankan satu jerigen tuak.
Selanjutnya, di kios milik Sdr. Romen Pak Pahan yang beralamat di Jalan Moch. Toha, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, petugas kembali mengamankan satu jerigen tuak.
Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2025 tersebut, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H. selaku Kapos Pam menyampaikan bahwa Operasi Pekat ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Razia miras ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.
Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pembinaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot selama Ops lilin lodaya 2025,” ujar AKP Triyono Raharja.


