Facebook Buka Jalan Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Malangbong, Dua Pemuda Ditangkap

GARUT, mataperistiwa.id– Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Namun berbeda dari biasanya, kasus ini berhasil terungkap justru berkat kejelian korban yang menemukan motornya dijual secara daring.

Dua pemuda masing-masing berinisial Y (23) dan C (23) yang sama-sama berasal dari wilayah Malangbong, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menjual motor curian melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menyebut kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor Honda Astrea C100 warna hitam bernopol D-3955-BZ, pada Jumat malam (25/7/2025). Beberapa hari kemudian, korban melihat unggahan penjualan motor yang sangat dikenalnya di Facebook.

Bacaan Lainnya

“Korban langsung mengenali motor itu, lengkap dengan ciri-cirinya. Setelah itu dia melapor ke kami,” kata AKP Suarna saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Malangbong bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Kampung Pasir, Desa Bunisari, Minggu malam (27/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, selain motor korban, polisi juga mengamankan sebuah Honda Beat warna biru yang tidak memiliki dokumen resmi. Motor ini diduga kuat juga merupakan barang hasil kejahatan.

“Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku curanmor serta terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta waspada saat melakukan transaksi daring.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *