Garut,mata-peristiwa.id – Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cilautereun di Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, diduga melaporkan data siswa yang akurasinya di ragukan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meskipun tercatat memiliki jumlah siswa 20 orang pada tahun 2025 dan pada tahun 2026 melonjak signifikan menjadi 86 siswa dan mempunyai tenaga pendidik, padahal hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas belajar-mengajar minim di PKBM, nyaris tidak berjalan normal seperti biasanya di temukan dalam dunia pendidikan.
“Dugaan PKBM Cilautereun manipulasi data siswa dalam depodik, tersebut mencuat setelah warga Kampung Rancabungur Desa Pamalayan, berinsial AM.mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas belajar mengajar maupun lokasi operasional PKBM tersebut ,yang saya tahu ketika lembaga mengadakan verfikasi IJOP saja pada kumpul di lokasi, seolah ada kegiatan belajar dan memang saya lihat dulu, ada kegiatan pertemuan 1 minggu sekali sekira tahun 2023-2024 awal berdirinya lembaga, mungkin baru biasa begitu , namun sekarang sudah lama tidak melihat ada kegiatan pembelajaran di lokasi tersebut,” imbuhnya
Hingga kini, warga sekitar menyatakan tidak pernah melihat 86 siswa aktip mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut, tidak pernah lagi melihat peserta didik, maupun tenaga pendidik yang menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya yang ada cuma kegiatan Kober anak -anak dan orang tua yang mengantar anaknya belajar di kober sagara mutakin. Menurutnya,
“Saya tinggal di sini sudah lama, tapi tidak pernah melihat lagi ada kegiatan pembelajaran di PKBM. Bangunannya juga tidak jelas di mana cuma tertulis di papan nama saja ada PKBM Cilautereun,” ujar salah satu warga Pamalayanan Cikelet, yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terutama terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan data lembaga pendidikan nonformal. Warga berharap pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ,maupun instansi pengawas lainnya, dapat segera melakukan pengecekan ulang dan klarifikasi atas keberadaan serta legalitas PKBM Cilautereun.
“Penelusuran yang dilakukan oleh tim media menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan data satuan pendidikan PKBM Cilautereun Data resmi dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat lembaga ini memiliki 86 peserta didik, dan tenaga pendidik, dan mempunyai fasilitas pendidikan yang memadai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan laman resmi Dapodik Kemdikbud, PKBM Cilautereun dengan (NPSN P9999226) tercatat aktif dengan rincian: Kepala PKBM Siti Fatimah Operator Dapodik Risman saeful fatah status kepemilikan yayasan, 86 peserta didik (semester genap 2026), dengan akreditasi C, dan mempunyai ruang kelas,. Beralamat tercantum adalah di kampung rancabungur Desa Pamalayan kecamatan Cikelet kabupaten Garut.
Namun, hasil penelusuran langsung tim media menemukan bahwa aktivitas pembelajaran di lokasi tersebut tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan. Tidak ada kegiatan belajar yang mencerminkan operasional aktif dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, jumlah peserta didik yang sebenarnya diduga jauh lebih sedikit dari data yang tercatat di lokasi kegiatan PKBM, bahkan tidak nampak ada kegiatan pembelajaran di PKBM tersebut di atas, sehinga dinilai tidak memiliki siswa sebagaimana yang dilaporkan dalam Depodik untuk menampung 86 siswa belajar aktip.
Dugaan pelaporan data yang tidak sesuai ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.
Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.
PKBM Cilautereun pada tahun 2025 tercatat mengelola anggaran dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket C sebesar Rp 36 juta. dengan klaim 20 peserta didik,Paket C namun sekarang tahun 2026 jumlah siswa mengalami kenaikan yang begitu signifikan yaitu 89 jumlah siswa didik , dan yang terverifikasi oleh dinas cuma 47 siswa belajar aktif , tentunya anggaran yang akan dikelola per tahun dapat mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2026 ini.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan setempat serta keabsahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara. Sesuai Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM Cilautereun di Cikelet ini dapat dikategorikan sebagai lembaga yang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.
Sementara operator Risman saepul fatah ketika di hubungi lewat telpon menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di PKBM Cilauteureun untuk saat ini berjalan 1 kali dalam seminggu ,mengingat dan menimbang kondisi warga belajar kami terkendala hadir karena banyak yang sudah bekerja,”imbuhnya
Lanjut dikatakan Risman Kegiatan belajar kami lakukan dengan sistem luring & daring dan untuk data siswa belajar tahun 2025 betul ada 20 siswa belajar paket C karena waktu itu semua data siswa belum masuk dan sekarang tahun 2026 naik menjadi 89 siswa, namun yang dapat BOSP cuma 47 siswa setelah sebelumnya di coret oleh pihak Dinas Pendidikan,” imbuhnya , kalau mau lebih jelas bapak kami persilahkan datang dan hubungi kepala sekolah Bu Siti dan seandainya kalau ingin langsung ke lokasi nanti saja waktu kegiatan pembelajaran, kita berdiskusi tentang kegiatan PKBM untuk lebih memajukan kegiatan pembelajaran dan pengadministrasian di lembaga kami ,” terangnya
“Saat ditemui di tempat belajar PKBM yang juga merupakan alamat awal PKBM di Dapodik, Siti fatimah selaku Kepala PKBM Cilautereun belum memberikan penjelasan rinci terkait pelaporan data peserta didik dan rombongan belajar. Karena tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan pada jum”at, 30 Januari 2026, kepala Sekolah FKBM Cilautereun Siti fatimah belum dapat dihubungi lebih lanjut terkait data dan kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
Pewarta : irwi


