Indramayu,mataperistiwa.id -Desa Cemara kulon menuai sorotan tajam. Pasalnya, penunjukan tersebut diduga melanggar aturan yang telah ditegaskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, yang secara jelas melarang adanya hubungan keluarga dalam struktur pengurus koperasi desa.
Ironisnya, SK dan akta notaris pengesahan koperasi tersebut justru diserahkan langsung oleh Camat Losarang kepada para perwakilan 12 desa, termasuk Cemara Kulon, dalam sebuah acara resmi di Kantor Kecamatan Losarang pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Penyerahan ini menandai pengesahan kelembagaan Koperasi Merah Putih yang disebut sebagai program strategis pemerintah dalam mendorong ekonomi desa. Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memberi akses modal, layanan logistik, dan fasilitas usaha kepada masyarakat desa.
Dalam praktiknya, koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang berlandaskan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga. Namun, dengan dugaan keterlibatan keluarga kepala desa, semangat itu justru terancam ternodai.
Padahal, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi telah menegaskan bahwa struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih tidak boleh melibatkan hubungan keluarga sedarah atau semenda, seperti anak atau istri kepala desa. “Enggak boleh ada istri, anak, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” tegas Budi
dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 27 Mei 2025 lalu. Budi bahkan menyebut bahwa pemerintah tidak segan membatalkan legalitas koperasi apabila terbukti pengurusnya memiliki hubungan kekerabatan. Ia juga menyatakan bahwa proses verifikasi pengurus dilakukan melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan masalah integritas. Senada dengan itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi susunan pengurus koperasi.
“Warga desa pasti tahu siapa keluarga siapa. Di situ kontrol sosial bekerja,” ujar Ferry.
Ia juga berharap masyarakat tidak segan melaporkan bila menemukan pelanggaran aturan dalam struktur pengurus.
(R’eka)