Janji Pemkab Mangkrak, Eks Kantor Kecamatan Pangatikan Diduga Dialihkan Sepihak

Koordinator lapangan Forum Masyarakat Desa Cimaragas, Wasman

GARUT, Mata-Peristiwa.id— Warga Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menyampaikan kekecewaannya setelah hasil audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut dianggap tidak dijalankan. Eks Kantor Kecamatan Pangatikan yang sebelumnya diusulkan untuk dijadikan Kantor Desa Cimaragas, kini justru terpasang spanduk pemanfaatan sebagai UPT Puskesmas Cimaragas.

Aspirasi pemanfaatan bangunan tersebut disampaikan Forum Masyarakat Desa (FOMAD) Cimaragas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, beberapa waktu lalu di Kantor Setda Garut. Dalam audiensi itu, pemerintah daerah disebut berjanji akan membentuk tim kajian untuk mengkaji pemanfaatan gedung dan melakukan sosialisasi serta musyawarah sebelum keputusan ditetapkan.

Namun, menurut warga, kesepakatan itu tidak direalisasikan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan FOMAD Cimaragas, Wasman, menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan jauh dari hasil pembicaraan yang disepakati dalam audiensi.

“Dulu disampaikan akan ada tim kajian dari pemerintah daerah. Harusnya melibatkan Pak Sekda, kecamatan, dan Dinas Kesehatan. Tapi tidak ada kajian, tidak ada sosialisasi, tidak ada musyawarah di desa,” ujar Wasman. Selasa (25/11/2025).

Ia menyebut warga kecewa karena proses yang sebelumnya dijanjikan justru tidak dilaksanakan, sementara spanduk yang menunjukkan rencana pemanfaatan gedung sebagai UPT Puskesmas sudah terpasang.

FOMAD Cimaragas menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan gedung tersebut untuk Kantor Desa Cimaragas, mengingat kantor desa yang ada dinilai kurang representatif sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

“Warga sudah mengajukan dan menyampaikan kebutuhan kantor desa. Tapi tiba-tiba muncul rencana penggunaan untuk UPT Puskesmas tanpa melibatkan warga,” jelas Wasman.

Pihaknya meminta Pemkab Garut, khususnya Sekda, agar kembali berpegang pada kesepakatan audiensi. Warga mendesak pemerintah segera melakukan kajian, melakukan sosialisasi, dan bermusyawarah terbuka dengan masyarakat sebelum menetapkan pemanfaatan bangunan.

“Jangan ada keputusan sepihak. Kami hanya minta proses yang dijanjikan dijalankan. Jangan smpai warga desa cimargas anarkis, atau memancing amarah warga desa Cimaragas,”tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *