Garut,Mata-Peristiwa.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Hal itu menyusul munculnya informasi adanya seorang kepala desa yang menjabat sebagai ketua PAC salah satu partai politik di salahsatu kecamatan.
Kepala Bidang DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,” kata Kabid Idad, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020, juga mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik.
Menurutnya, jabatan kepala desa bersifat netral dan harus fokus pada pelayanan masyarakat, bukan kegiatan politik praktis.
Sementara D warga Garut Selatan berharap dinas terkait segera turun tangan melakukan investigasi terkait informasi tersebut dan mengambil sikap sesuai regulasi.
“Kalau benar ada kades yang rangkap jabatan sebagai pengurus partai, tentu itu melanggar aturan. Kami berharap dinas terkait segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan camat setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terbukti benar, maka kepala desa tersebut harus dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Garut umumnya di wilayah selatan agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi menjadi pengurus partai politik.
“Kades itu harus menjadi pengayom semua masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Karena itu netralitas penting dijaga,” tambahnya.
Sementara itu, hingga kini pihak DPMD masih menunggu laporan resmi dari pemerintah kecamatan terkait dugaan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
Pewarta : irwi