Bandung, Mataperistiwa – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel selain dilarang menurut Undang-Undang juga sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri maupun bagi perjalanan kereta api.
Executive Vice Preseident KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso menjelaskan aktivitas seperti berjalan, bersepeda, duduk-duduk di pinggir rel, atau menggunakan rel sebagai jalan pintas adalah tindakan ilegal dan memiliki risiko yang tinggi. “Kereta api memiliki kecepatan tinggi, sulit bagi masinis untuk melakukan pengereman mendadak sehingga kereta api yang sedang berjalan membutuhkan waktu dan jarak untuk berhenti dengan sempurna. Sehingga sangatlah berbahaya untuk diri sendiri maupun perjalanan kereta api jika beraktivitas di sekitar jalur rel,” jelas Takdir.
Berdasarkan data, kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari 1 Januari s.d. 23 Oktober 2024 ada 17 kejadian dengan jumlah korban (6 Luka-Luka dan 8 Meninggal Dunia). Sementara untuk kejadian KA tertemper orang di petak jalan ada 37 kejadian dengan jumlah korban (11 Luka-Luka dan 26 Meninggal Dunia). Hal tersebut meningkat di sepanjang Tahun 2023, dimana ada 12 kejadian kendaraan menemper KA (8 Luka-Luka, 3 Meninggal Dunia) dan 35 kejadian orang menemper KA (11 Luka-Luka, 24 Meninggal Dunia).
Takdir menjelaskan bahwa sesuai prosedur, masinis selalu membunyikan semboyan 35 berupa seruling lokomotif saat mengetahui ada kendaraan/orang didepannya. Namun seruling lokomotif tersebut seringkali tidak didengarnya, sehingga kejadian Kereta Api tertemper pejalan kaki ataupun kendaraan tidak dapat dihindari lagi.
Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut.
_*Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel*_
– Risiko Kecelakaan Tinggi : Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Saat seseorang berada di jalur rel, masinis tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan laju kereta secara mendadak.
– Tidak Mendengar Kereta Datang : Kereta api sering kali tidak terdengar dari jarak jauh, dan suara-suara sekitar dapat menutupi keberadaan kereta hingga terlambat disadari.
– Area Terlarang : Jalur rel adalah area terbatas yang diatur oleh undang-undang. Masuk dan beraktivitas di area ini tanpa izin tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
_*Langkah Pencegahan dan Edukasi*_
PT KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain dengan menghindari aktivitas di jalur rel. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di area-area yang rawan terjadi pelanggaran.
“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur rel kereta api. Keselamatan publik adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan imbauan ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang,” tutup Takdir.
***