Kapolres Kotim Ikuti Sosialisasi dan Diskusi KUHP Baru, Siap Terapkan Hukum yang Lebih Baik

Sampit,Mata-peristiwa.id – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengikuti sosialisasi dan diskusi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diselenggarakan oleh Mabes Polri secara zoom meeting di Aula Lobby Polres Kotim. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan anggota lainnya, pada hari Selasa pagi (06/01/2026).

Sosialisasi ini membahas tentang implementasi KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di lapangan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa “KUHP baru ini merupakan langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Kami harus siap mengimplementasikannya dengan baik untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres Kotim.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dianggap krusial untuk memastikan transisi yang mulus dari KUHP lama ke KUHP baru. Kapolres Kotim menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang KUHP baru bagi seluruh anggota Polres Kotim, terutama bagi Sat Reskrim dan Sat Narkoba, agar dapat menerapkan hukum dengan lebih efektif dan profesional. (Hms)

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *