Bandung – Peran tenaga kesehatan (nakes) dalam mencegah tindak pidana korupsi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting sosialisasi sanksi pidana gratifikasi, korupsi, dan pelanggaran sponsorship yang digelar di Ruang MCHC Lantai 1 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari RSHS dan diikuti oleh jajaran tenaga kesehatan serta pemangku kepentingan terkait. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran nakes terhadap risiko hukum gratifikasi dan praktik koruptif dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
“Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum terkait gratifikasi, korupsi, dan sponsorship sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono.
Ia menambahkan, praktik gratifikasi yang kerap dianggap hal biasa justru berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi apabila tidak dipahami secara benar. Menurutnya, sosialisasi semacam ini menjadi langkah preventif untuk membangun budaya antikorupsi di lingkungan rumah sakit.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Dengan edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, kami berharap seluruh tenaga kesehatan dapat bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolresta Bandung juga mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan aturan, serta menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, pungkasnya.


