Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (16/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku bernama Marsel Aditya (27) datang ke KFC dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman keras.
“Pelaku meminta nasi dan gorengan kulit ayam KFC yang disebutnya untuk ‘dorongan minuman keras’. Namun karena stok kulit ayam kosong, pihak KFC hanya memberikan 15 bungkus nasi dan uang Rp15.000,” terang AKP Dhady Arsya.
Tidak terima karena tidak diberikan gorengan kulit ayam, pelaku sempat cekcok dengan salah satu karyawan KFC. Keributan itu sempat diredam oleh petugas keamanan yang mengeluarkan pelaku dari area restoran. Namun, tidak lama kemudian, pelaku kembali dan langsung memecahkan kaca jendela Drive Thru menggunakan tangannya.
“Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Setelah memecahkan kaca, pelaku menolak bertanggung jawab dan melarikan diri,” tambah Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, pihak KFC melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cisauk. Berdasarkan laporan polisi LP/384/K/VIII/2025/Sek. Cisauk tanggal 16 Agustus 2025, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (23/8/2025) pukul 18.00 WIB.
Barang bukti berupa pecahan kaca berhasil diamankan, dan pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah Kepolisian
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan.
Pernyataan Kapolsek Cisauk
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Kami tegaskan, tindakan premanisme maupun pengerusakan fasilitas umum tidak akan kami toleransi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan, dengan ancaman pidana penjara masing-masing hingga 9 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Situasi di lokasi kejadian saat ini dilaporkan kondusif.
Trs