Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Pemilihan RT 8/RW 3 Tanjung ungat yang semestinya dilaksanakan 28 Juni 2024 lalu urung dilaksanakan. Hal ini dikarenakan calon RT yang tidak konsisten dengan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam berita acara yang di buat oleh panitia pemilihan RT 8 dan ditandatangani oleh 2 orang kandidat calon RT Wiliana dan Rosnani. Sedangkan Syahrizal satu-satunya calon berjenis kelamin laki-laki menolak menandatangani berita acara itu.
Lelaki kelahiran 1979 itu tidak setuju dengan keputusan panitia pemilihan yang mengizinkan orang/masyarakat yang tidak berdomisili atau bertempat tinggal dilingkungan RT 8 turut serta dalam pemilihan ketua RT.
Anehnya langkah syahrizal diikuti oleh Rosnani yang semula sudah menandatangani berita acara kesepakatan terhadap pemilihan ketua Rt.
Menariknya, calon yang menolak dengan kesepakatan itu melapor kepada lurah Tanjung Ungat, Ishak dan terkesan membela sang kandidat RT tersebut. Karena bukannya memberi solusi. Ia justru menyodorkan peraturan walikota (purwako) kepada panitia pemilihan. Dan meminta pemilihan untuk ditunda.
Ketua pemilihan RT 8 Yulianti mengaku sudah menyampaikan persoalan terkait kesepakatan pemilihan ketua RT bahwa warga yang memiliki KTP walaupun tidak tinggal di dilingkungan pemilihan bisa memiliki hak suara. Namun menurut Yulianti lurah tetap teguh dengan keberatan salah seorang kandidat bahkan menyodorkan purwako.
Sempat akan diadakan pertemuan pada Minggu (28/7) dengan para pihak namun batal. Purwako tersebut lembar prosedur pemilihan RT yang menjadi pegangan sang lurah poin 5 huruf g dan h. Poin 5 huruf g berbunyi pemilihan ketua RT dihadiri paling sedikit 2/3 kepala keluarga yang ada diwilayah RT setempat. Kemudian poin 5 huruf g berbunyi pemilihan dilakukan oleh masyarakat setempat yang sudah memiliki KTP atau diwakilkan oleh kepala keluarga.
Atas 2 poin tersebut menjadi alasan lurah mendukung keputusan penolakan salah satu kandidat RT 08, Syahrizal.
Wiliana, Salah seorang kandidat RT mengaku selama ini pemilihan RT ditempatnya tidak pernah ada masalah. Yang memiliki KTP dilingkungan pemilihan RT kendati berdomisili diluar wilayah pemilihan tidak pernah dipersoalkan “kenapa sekarang dipersoalkan. Tiba-tiba ada perwako, kenapa tidak dari dulu”, tukasnya penuh tanya.
Lurah Tanjung Ungat Ishak, dikonfirmasi hal tersebut menanggapi santai. Ia tetap berpijak pada Perwako. Dan ia mengaku akan meminta bertemu dengan pihak pemerintah bahagian hukum untuk memperjelas tentang perwako tersebut. Namun ditanya tentang kesepakatan panitia dan kandidat dengan enteng ia menyebut itu menjadi urusan panitia. Padahal ia sudah menerima keberatan dari salah seorang kandidat RT dan bertemu dengan panitia pemilihan yang meminta untuk menunda pemilihan.
Ia pun membedakan antara pemilihan presiden, “pemilihan presiden itu dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia dan gubernur oleh warga Kepri”, katanya panjang lebar.
Namun setelah terjadi perdebatan ia pun mengatakan segera bertemu dengan pihak untuk berkoordinasi terkait perwako.
Reporter: Leni H**