Komplotan Pencuri Motor di Bojongsoang Dibekuk, Barang Bukti Kunci T dan Motor Curian Diamankan
Bandung – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsoang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Pelaku yang berinisial T alias Toto (50) dan R (42) diamankan setelah menjual motor hasil curiannya melalui media sosial.
Kapolsek Bojongsoang, Kompol Tugiman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban pada Selasa, 9 September 2025.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi D-5446-ZAP, yang hilang saat diparkir di halaman rumahnya di Kp. Cijagra, Desa Bojongsoang.
”Korban melaporkan sepeda motornya hilang sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diduga merusak rumah kunci kontak untuk membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Tugiman.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” sambungnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bojongsoang segera melakukan penyelidikan. Petugas menemukan motor dengan ciri-ciri yang sama persis dengan milik korban dijual di media sosial Facebook.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan korban untuk melakukan transaksi dengan penjual.
”Kami melakukan pembelian secara Cash on Delivery (COD) di daerah Sapan, Kabupaten Bandung. Saat bertemu dengan penjual, kami meyakinkan bahwa motor tersebut benar milik korban. Penjual mengaku membeli motor itu dari T,” jelas Kompol Tugiman.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera meluncur ke rumah pelaku T di Kp. Sapan Bojongemas, Solokan Jeruk, dan berhasil mengamankannya.
T mengakui perbuatannya dan menyebut nama R sebagai rekannya. Petugas kemudian memburu dan menangkap R di daerah Ciparay.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu buah kunci letter T beserta empat mata kuncinya yang diduga digunakan untuk merusak kunci motor.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bojongsoang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.**


