Korban Investasi Bodong Lebah Klenceng di Indramayu Desak Kehadilan hingga ke Wapres Gibran

Indramayu-mata-peristiwa.id -Ratusan korban investasi bodong PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM) dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Indramayu mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan berkedok kemitraan peternakan lebah klanceng yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Dalam sebuah pertemuan yang digelar di rumah pengurus APLI Indramayu, di Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, para korban menyampaikan langsung keluhan dan harapan mereka kepada Dudung Badrun, SH., MH., yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum APLI (Asosiasi Pengusaha Lebah Indonesia) untuk menangani kasus ini.

PT MBM, yang mengklaim bergerak dalam pengembangbiakan lebah klanceng penghasil madu, menjual paket kemitraan berupa satu unit stup (wadah kandang lebah) seharga Rp1,2 juta. Mitra dijanjikan keuntungan hingga Rp400 ribu setiap empat bulan dari hasil panen madu. Namun, sejak beroperasi tahun 2019, skema kemitraan tersebut justru merugikan para mitra. Tidak pernah ada transparansi mengenai jumlah panen maupun asal dana bagi hasil.

Bacaan Lainnya

APLI mencatat sekitar 28.000 mitra di seluruh Indonesia menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp765 miliar. Khusus di Kabupaten Indramayu saja, terdapat lebih dari 600 korban dengan kerugian total mencapai Rp40 miliar. Rata-rata kerugian per orang mencapai Rp60 juta sampai ratusan juta.

Akibat kasus ini, sejumlah korban mengalami tekanan berat, terlilit utang bank, menjual rumah, gadai sawah, bercerai, bahkan ada yang memilih menjadi pekerja migran dan hingga bunuh diri. “Banyak korban yang menggadaikan harta benda bahkan pinjam uang ke bank demi bergabung dengan PT MBM. Sekarang mereka tidak tahu harus bagaimana,” ungkap H. Wahidin, Ketua APLI.

APLI telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan Komisi III DPR dan Bareskrim Polri. Bahkan pada April lalu, laporan kasus ini telah diterima oleh Wakil Presiden RI di Istana Wapres. Pemerintah pun berkomitmen menindaklanjuti laporan ini melalui dinas terkait.

“Kerja sama yang dijanjikan PT MBM hanyalah formalitas. Tidak pernah ada pelatihan atau pembinaan kepada mitra. Ini jelas mengarah pada penipuan, dan kami akan menuntut pengembalian dana para korban,” tegas Dudung Badrun, yang akan memimpin upaya hukum APLI

APLI mengajak seluruh korban untuk bersatu dalam perjuangan hukum dan berharap Pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *