Kurang dari 2 Jam, Dua Pelaku Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan di Pameungpeuk

Mataperistiwa – Bandung — Dua orang pria berinisial R dan D diamankan jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Sompok Sukaluyu, Desa Bojong Kunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 21 Juni 2025 malam.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung KBP ALDI SUBARTONO, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR, melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan penganiayaan.

“Begitu menerima laporan masyarakat, kami segera menurunkan tim dari unit Reskrim bersama piket ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKP Asep Dedi. Minggu, 22 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku R diketahui sempat mengantarkan korban ke RS UKM di kawasan Taman Kopo Indah. Ia pun langsung diamankan di lokasi tersebut.

Sementara pelaku lainnya, D berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Cikambuy, Katapang.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cerulit dan satu buah nampan yang terdapat bercak darah.

“Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Pameungpeuk. Terhadap mereka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tuturnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku, sertan melengkapi berkas administrasi penyelidikan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *