Lapsustik Pamekasan Gelar Skrining TBC Pada Warga Binaan

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar program skrining Tuberkulosis (TBC) bagi seluruh penghuni Lapas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi dini penyakit menular di lingkungan Lapas yang rentan terhadap penyebaran penyakit karena tingginya interaksi antar warga binaan dan kondisi ruangan yang terbatas, Rabu (25/09/2024).

Bertempat di Tribun dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan target seluruh Warga Binaan selama 4 hari. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan bahwa bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya preventif dan promotif dalam menjaga kesehatan para Warga Binaan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan seluruh warga binaan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang layak jika terdeteksi menderita TBC,” ujarnya.

Proses skrining dilakukan dengan menggunakan metode pemeriksaan cepat yang melibatkan tes dahak dan pemeriksaan sinar-X. Tim kesehatan dari Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim juga turut berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Lebih lanjut lagi. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Program Ditjenpas dengan dukungan dari Global Fund 2024

“Skrining TBC sangat penting di lingkungan padat seperti Lapas/Rutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap Warga Binaan mendapatkan deteksi dini yang tepat, sehingga langkah penanganan yang sesuai bisa segera dilakukan. Selain itu, kami juga memberikan edukasi terkait pencegahan dan pentingnya pengobatan teratur agar Warga Binaan bisa sembuh total jika terdeteksi,” pungkasnya.

Kegiatan skrining TBC ini akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya Lapas untuk menjaga kesehatan dan kualitas hidup para penghuni selama menjalani masa tahanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *