Pamekasan, Mataperistiwa.id// Sebagai bentuk implementasi dan dukungan nyata terhadap 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin penting “Mengatasi Permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan Solusi yang Komprehensif”, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur menerima 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru yang dipindahkan dari dua rumah tahanan berbeda di jawa timur, yaitu Rutan Kelas IIB Bangkalan dan Rutan Kelas I Surabaya.
Proses pemindahan dan penerimaan WBP baru ini merupakan hasil koordinasi antarlembaga dalam rangka pemerataan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, serta menjadi bagian dari strategi teknis untuk mengurai tekanan akibat kelebihan kapasitas di beberapa UPT pemasyarakatan padat penghuni.
Kedatangan rombongan pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dari Rutan Kelas IIB Bangkalan yang mengirimkan 18 orang WBP. Disusul oleh rombongan dari Rutan Kelas I Surabaya yang membawa 63 WBP.
Total 81 WBP baru tersebut tiba di Lapas Narkotika Pamekasan dalam kondisi terborgol dan dikawal secara ketat oleh petugas pengamanan dari masing-masing rutan. Seluruh personel pengawal menerapkan prosedur pengamanan standar, termasuk pengamanan perimeter dan pengawasan visual berlapis.
Setibanya di Lapas Narkotika Pamekasan, seluruh WBP langsung diarahkan ke area tempat Kunjungan untuk dilakukan pemeriksaan. Di lokasi tersebut, setiap WBP menjalani tiga tahapan pemeriksaan utama:
1. Pemeriksaan Administratif dan Verifikasi Data
Berkas-berkas WBP diperiksa dan dicocokkan dengan data sistem pemasyarakatan untuk memastikan keabsahan identitas dan status hukumnya. Selain itu juga dilakukan pengecekan kepada wbp residivis untuk kepentingan hak integrasinya.
2. Pemeriksaan Kesehatan Fisik dan Umum
Petugas dari Klinik Lapas melakukan pemeriksaan kesehatan dasar meliputi tekanan darah, suhu tubuh, dan kondisi umum untuk memastikan WBP dalam kondisi layak huni dan tidak membawa penyakit menular.
3. Pemeriksaan Barang Bawaan dan Deteksi Barang Terlarang Setiap tas dan bawaan pribadi diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti alat komunikasi ilegal, senjata tajam, obat-obatan, atau benda-benda lain yang dapat mengganggu keamanan lapas.
Dari hasil keseluruhan pemeriksaan, seluruh 81 WBP dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos administrasi serta pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, mereka secara resmi diterima sebagai penghuni baru Lapas Narkotika Pamekasan.
Dalam kegiatan penerimaan ini, hadir langsung Kalapas Narkotika Pamekasan, Bapak Kusnan, yang turut mengawasi jalannya seluruh proses bersama jajaran pejabat struktural eselon IV dan V. Kehadiran pimpinan struktural ini merupakan bentuk pengawasan langsung agar proses pemindahan dan penerimaan WBP berjalan sesuai SOP dan standar keamanan yang berlaku.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Lapas Narkotika Pamekasan dalam mendukung kebijakan nasional dan regional dalam menangani isu overcrowding.
“Kami siap menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Ini bukan hanya soal menampung, tetapi memastikan bahwa setiap WBP yang datang mendapat pelayanan sesuai prosedur dan pembinaan yang layak,” Ujarnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, para WBP diberikan jatah makan pagi sebagai bentuk pemenuhan hak dasar, mengingat mereka telah menempuh perjalanan yang cukup jauh. Selanjutnya, mereka ditempatkan sementara di Kamar MAPENALING (Masa Pengenalan Lingkungan).
MAPENALING merupakan kamar khusus bagi WBP baru untuk menjalani masa orientasi dan penyesuaian awal. Di sini, mereka akan diberikan pembekalan mengenai tata tertib lapas, sistem pembinaan, aturan interaksi, serta pengenalan lingkungan fisik dan sosial di dalam lapas. Masa ini sangat penting sebagai bentuk adaptasi awal sebelum mereka dipindahkan ke kamar hunian umum.
Penempatan di MAPENALING juga menjadi bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta upaya untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus dari masing-masing WBP yang mungkin memerlukan perhatian khusus dalam proses pembinaannya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan reformasi pemasyarakatan, khususnya dalam menangani tantangan kelebihan kapasitas dengan pendekatan humanis namun tetap tegas dan profesional.
Selain sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pelaksanaan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penerimaan ini juga mencerminkan kesiapan Lapas Narkotika Pamekasan dalam menyediakan layanan yang memenuhi standar pembinaan, keamanan, dan hak asasi bagi seluruh warga binaan.
Dengan koordinasi yang baik antara UPT pemasyarakatan dan instansi terkait, proses distribusi WBP ini diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang terhadap overcrowding, serta menciptakan iklim pemasyarakatan yang lebih sehat, tertib, dan produktif.