GARUT,Mata-Peristiwa.id– Kebijakan Direksi Perumdam Tirta Intan Garut terkait pengadaan tenaga sekretaris pribadi (sekpri) tanpa dasar aturan jelas kembali menuai sorotan. Kritik kali ini datang dari Haryono, mantan Ketua Dewan Pengawas Perumdam, yang menilai langkah tersebut tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan daerah.
Menurut Haryono, pengadaan tenaga sekpri bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek hukum, tata kelola, hingga etika kerja.
“Itu nyawa, bukan benda mati, jadi jangan disamakan. Walaupun digaji dari uang pribadi direksi, tetap saja status dan mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Senin (8/9/2025).
Haryono menyayangkan direksi tidak menempuh jalur legal melalui regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Ia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan pengambilan keputusan yang tidak proporsional, apalagi di tengah banyaknya persoalan krusial yang masih membayangi Perumdam Tirta Intan.
“Masalahnya, Perumdam Tirta Intan masih punya PR besar, mulai dari cakupan layanan yang belum optimal hingga kebocoran air (NRW) yang masih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haryono berharap Dewan Pengawas yang kini menjabat dapat bekerja lebih kritis serta berani memberikan masukan konstruktif kepada Bupati Garut Abdusy Syakur Amin selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Menurutnya, pengawasan aktif sangat penting agar kebijakan manajemen tidak keluar dari koridor aturan dan prinsip good corporate governance.
“Kalau seperti ini dibiarkan, bukan hanya citra perusahaan yang rusak, tapi kepercayaan publik juga bisa hilang,” tutupnya.