Membangun Sinergi Lapas Narkotika Bersama Polres Pamekasan Gelar Rakor

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Dalam rangka meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Polres Pamekasan.

Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Atas Lapas Narkotika Pamekasan dan dihadiri oleh pejabat struktural dari kedua belah pihak, pada hari Senin (28/7/2025).

Rakor ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi dan membahas sejumlah agenda penting berkaitan dengan penanganan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas, terutama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di bidang pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Dari kegiatan tersebut dihadir langsung oleh Ka. KPLP Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Pradana Suwito Putra, Kasi Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, I Ketut Ardiyasa, Kaur Umum Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Saiful, dan Kasubsi Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Abdullah, Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto, Paur Subbagkerma Bagops Polres Pamekasan, IPTU Mohammad Amir, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., Kasat Samapta Polres Pamekasan, AKP Bambang Irawan, S.H, Kasikum Polres Pamekasan, AKP Moh. Tarsun H, S.Pd., S.H., M.M. dan Staf Sikum Polres Pamekasan, AIPTU Agus Salam.

Ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya penguatan keamanan di lingkungan Lapas, serta menunjukkan koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum di wilayah Pamekasan.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung, sejumlah isu krusial dibahas secara mendalam. Adapun poin-poin yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
1. Bantuan personel dari Polres Pamekasan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengamanan dan ketertiban di Lapas.
2. Kebutuhan operasional, termasuk logistik dan dukungan lainnya guna memperlancar kegiatan pengamanan.
3. Penyediaan sarana dan prasarana penunjang keamanan, baik dalam bentuk fisik maupun sistem pengawasan.
4. Program pembinaan dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah preventif dalam menciptakan budaya hukum yang sadar dan patuh aturan.
5. Penunjukan penanggung jawab dari kedua institusi dalam penyelenggaraan kegiatan bersama secara berkelanjutan.

Poin-poin tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan riil yang dihadapi Lapas Narkotika Pamekasan dalam menjalankan fungsi pengamanannya, terlebih dengan karakteristik warga binaan yang mayoritas terlibat kasus narkotika dan kerap menimbulkan potensi gangguan keamanan.

Dikesempatan itu, Kasi Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan, I Ketut Ardiyasa mengungkapkan pentingnya soliditas antarinstansi demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

“Kami menyadari bahwa keamanan dan ketertiban tidak dapat berjalan sendiri. Butuh keterlibatan berbagai pihak, utamanya dari jajaran Kepolisian. Rakor ini kami pandang sebagai langkah awal yang sangat positif dalam membangun sistem pengamanan terpadu. Harapan kami, kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tapi terus berlanjut dalam bentuk aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Sementara Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto menyampaikan bahwa ini merupakan pandangan strategis atas sinergi bersama.

“Polres Pamekasan siap bersinergi dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan Lapas yang sangat rawan dengan berbagai potensi gangguan. Kolaborasi ini akan kami tindak lanjuti dengan pembahasan lanjutan bersama pimpinan, dan setelah draft kerja sama selesai, kami siap untuk menandatanganinya dalam waktu dekat.” Tuturnya.

Hasil konkret dari Rakor ini, kedua belah pihak telah menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup pembagian tanggung jawab, skema koordinasi, serta bentuk dukungan yang akan diberikan oleh masing-masing pihak. Draf tersebut akan segera dikaji lebih lanjut oleh Polres Pamekasan sebelum dilakukan finalisasi dan penandatanganan resmi.

Perlu diketahui langkah ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat kepolisian dalam rangka pengamanan lapas secara profesional, humanis, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *