Mengurai Kekeliruan Nyata dalam Putusan PK Dr. Tunggul – Wajah Suram Penegakan Hukum

Jakarta – Salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterima dalam perkara pidana khusus atas nama dr. Tunggul Sihombing MH.A mengungkap sejumlah kejanggalan hukum yang dinilai sebagai kesalahan nyata dalam proses peradilan.

Putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Syarifudin ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait dugaan pengabaian terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

Tidak sepatutnya hukum kehilangan arah dalam mengadili. Salinan putusan PK atas nama dr. Tunggul P. Sihombing yang diterbitkan oleh Majelis Hakim di bawah pimpinan M. Syarifudin menyisakan tanda tanya besar: apakah keadilan masih memiliki ruang di tengah birokrasi hukum yang kaku?

Empat kesalahan nyata yang tertuang dalam salinan itu tidak bisa dianggap enteng. Error in procedure, ketika hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya, membuka ruang untuk praktik penyimpangan.

Error in persona, yang keliru dalam menetapkan individu, tempat, dan waktu kejadian, menimbulkan keraguan terhadap substansi dakwaan.

Lalu error in objecta, ketika pihak lain yang semestinya bertanggung jawab justru menjadi dasar untuk menghukum individu yang berbeda. Ini bukan sekadar cacat administrasi; ini adalah cacat keadilan.

Yang lebih ironis, dalam perkara yang melibatkan Tipikor dan TPPU, Dr. Tunggul telah menjalani hukuman 11 tahun dari total 26 tahun, sementara aktor swasta penyedia barang dan jasa—yang seharusnya berada dalam radar hukum—masih hidup bebas tanpa intervensi. Ini bukan hanya inkonsistensi, tetapi indikasi adanya pembiaran sistemik.

Temuan ini bersumber dari blog pribadi dr. Tunggul Sihombing https:\\ tunggulsihombing.wordpress.com yang memuat analisis hukum dan dokumentasi salinan putusan.

Publik dan pemerhati hukum mulai mempertanyakan integritas proses PK dan mendesak evaluasi terhadap putusan yang dinilai cacat hukum.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *