Menuju Indonesia Emas 2045, Kalapas Narkotika Pamekasan Ikut Hadir Kegiatan Pengungkapan Kasus Pidana Korupsi dan Ikrar Bersih Narkoba

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto turut serta dalam kegiatan kolaborasi pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah Madura, Selasa (15/10/2024).

Acara ini juga diwarnai dengan pembacaan ikrar bersama dalam rangka mewujudkan Madura Bersinar (Bersih Narkoba) yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, Pimti Madya BNN RI, Forkopimda Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perwakilan dari Forkopimda Karisedenan Madura, Kepala Unit Pemasyarakatan se Korwil Madura serta Tokoh agama dan Tokoh masyarakat se Pulau Madura

Kegiatan diawali dengan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang Diawali dengan pengantar release oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan menuju Indonesia Emas 2045.

“Berbagai tantangan yang kita hadapi menuju Indonesia Emas 2045 salah satunya yang paling beresiko tinggi yaitu narkoba oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama para Stakeholder untuk memberantas problem ini sampai ke akar-akarnya. Dan sebab proble ini lah, pada hari ini deklarasi zero narkoba akan kami canangkan di Pulau Madura,” tegasnya.

Sementara itu, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bahwa Ikrar ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Madura untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika, serta menguatkan sinergi antara Lapas/Rutan dan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar Lapas/Rutan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.

Tak hanya pembacaan ikrar, dalam kegiatan tersebut juga ditampilkan barang bukti hasil pengungkapan kasus besar narkotika berupa 10 kilogram sabu, 1.882 pil ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *