Netralitas KPU Pamekasan Dipertanyakan dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan empat saksi pada persidangan ketiga. Dalam sengketa yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 terkait dugaan pelanggaran di 114 TPS ini, KPU Pamekasan menegaskan akan mempertahankan keputusan penetapan perolehan suara yang telah diumumkan pada 5 Desember 2024, pada hari Kamis (06/02/2025)

Namun, pernyataan Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, melalui chat via whatsshapp justru menimbulkan pertanyaan terkait netralitas lembaga penyelenggara pemilu ini. Saat ditanya soal harapan dari persidangan terakhir, Mahdi dengan tegas menyatakan, “Harapannya kami menang.” Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai keberpihakan KPU, mengingat sebagai lembaga independen, KPU seharusnya berperan sebagai fasilitator yang netral, bukan pihak yang berkepentingan dalam sengketa.

Ketika wartawan mencoba mengklarifikasi apakah kemenangan yang dimaksud berpihak pada salah satu pasangan calon, Mahdi menepis anggapan tersebut. “Bahasanya bukan menang ke nomor 02 atau 03, itu bahaya kalau seperti itu.” Namun, ia tetap menegaskan bahwa KPU akan mempertahankan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pernyataan Mahdi yang meminta media untuk menggunakan bahasa yang lebih normatif dan menjaga situasi tetap kondusif juga menjadi sorotan. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya membatasi ruang gerak pers dalam memberitakan dinamika sengketa Pilkada secara lebih kritis.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan dengan nomor perkara 183 di MK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan persidangan. Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada 2024 di Pamekasan. (Erni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *