GARUT, mata-peristiwa.id – Seorang pemuda berstatus mahasiswa asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, berinisial AFI (24), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena memproduksi tembakau sintetis secara ilegal. Penangkapan dilakukan Minggu (3/8/2025) malam di Desa Sucikaler.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 paket tembakau sintetis siap edar, cairan narkotika, tembakau bermerek, alkohol, hingga alat produksi.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, pelaku mengolah tembakau sintetis dari rumahnya dan menjual ke sejumlah konsumen di wilayah Garut.
“Cairan narkotika didapatkan dari akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu lalu dicampur dengan tembakau dan dijual kembali. Ini sudah berulang dilakukan tersangka,” ujar AKP Usep saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Praktik rumahan tersebut tergolong berbahaya karena tidak memiliki takaran jelas dan berpotensi membahayakan jiwa penggunanya. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa.
Polisi masih mendalami jaringan distribusi dan pemasok bahan narkotika dari luar daerah yang melibatkan transaksi melalui media sosial.
Atas perbuatannya, AFI dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.