Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi mengeluarkan keputusan nomor 65/KPTS/PPC/DPP/Nasdem/VIII/2024 yang mengesahkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan ini menggarisbawahi peran sentral partai politik dalam mengusung kandidat untuk jabatan kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam keputusannya, DPP Partai Nasdem memberikan persetujuan kepada pasangan Rahma, S.IP sebagai calon walikota dan Riza Hafiz, S.Pd.I sebagai calon wakil walikota Tanjungpinang.
Selain itu, DPP Partai Nasdem juga memerintahkan kepada DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang untuk segera melaksanakan pendaftaran pasangan calon tersebut.
Keputusan ini ditetapkan pada 1 Agustus 2024 di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, serta Sekretaris Jenderal, Hermawi Fransiskus Taslim.
Dengan penetapan ini, Partai Nasdem berharap pasangan Rahma dan Riza Hafiz dapat membawa perubahan positif bagi Tanjungpinang dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan baik.
Reporter : Leni H**
Editor : Redaksi***