Pamekasan, Mataperistiwa.id// Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-526.PK. 05.09 Tahun 2024 Tanggal 20 Maret 2024 Perihal Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, gelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kegiatan sidang TPP dilaksanakan di aula Raden Dhaksena Lapas Pamekasan, dengan pembahasan sidang usul pengajuan hak Integrasi bagi Warga Binaan pamasyarakatan (WBP).
Pelaksanaan sidang TPP dipimpin oleh ketua TPP Lapas Pamekasan, Anggre Anandayu yang juga selaku kasi binadik. Adapun yang menjadi pembahasan adalah usul pengajuan hak Integrasi bagi 50 orang warga binaan Lapas Pamekasan. Dari 50 orang WBP yang diusulkan pengajuan hak integrasi seperti diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) ,Cuti Bersyarat (CB).
Dalam sambutannya Anggre Anandayu mengajak anggota TPP untuk angkat suara selama jalannya sidang terkait usul integrasi dan pengangkatan tamping dan juga menegaskan kepada peserta sidang agar ketika disetujui pengusulannya dapat menjalankan program dengan baik serta menjaga amanah yang diberikan.
“Kalian yang hadir disini, yang diusulkan untuk PB dan CB, artinya kalian diberi kesempatan untuk mendapatkan hak bersyarat, maka saya harap agar kalian mengikuti dengan baik. Jangan sampai selama proses pengajuan dan kedepannya ada yang melanggar aturan, maka tidak ada hak integrasi bagi kalian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Bimkemaswat, Hendriyanto selaku Sekretaris TPP berharap agar semua warga binaan yang diusulkan hak Integrasinya dapat mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif.
“Agar bagi yang disetujui untuk diusulkan program PB dan CB dapat aktif dalam kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan di Lapas Pamekasan,” Ucapnya.
Kalapas Pamekasan Kanwil Kumham Jatim Nur Bambang ditempat terpisah memberikan konfirmasi bahwa kegiatan siding TPP ini adalah salah satu syarat untuk pemberian hak hak narapidan.
“Ditegaskan pula bahwa pemberian hak hak narapidana harus dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak diskriminatif dan harus GRATIS,” Pungkasnya