Garut,Mataperistiwa.id – Proyek pembangunan drainase sepanjang 118 meter yang berlokasi di jalan Sucinaraja, RT 05/RW 04, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja , Kabupaten Garut dikerjakan tanpa adanya papan proyek. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP, kamis 24 -juli -2025.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media seseorang pekerja bernama Nendi mengakui bahwa pekerjaan tersebut telah berjalan selama dua hari tanpa pemasangan papan informasi.
Ia secara terbuka mengakui pelanggaran ini, yang secara tidak langsung menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan proyek tersebut.
Lebih parah lagi, tidak ditemukan mandor atau penanggung jawab di lokasi proyek. Ini menimbulkan pertanyaan besar: kepada siapa para pekerja akan berkoordinasi bila terjadi kendala teknis atau hal-hal mendesak lainnya? Ketidakhadiran mandor di lapangan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang tidak bisa ditoleransi.
Publik berhak mengetahui sumber anggaran dari proyek ini. Tanpa papan informasi dan tanpa kejelasan siapa penanggung jawabnya, patut diduga bahwa proyek ini termasuk dalam kategori proyek siluman—yakni proyek yang dijalankan tanpa keterbukaan, berpotensi sarat penyimpangan, dan merugikan kepentingan masyarakat.
Pihak terkait, khususnya Pemerintah Garut dan aparat pengawas, harus segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sumber lain ketua RW 04 Jajang menyebut bahwa pekerjaan Drainase itu pelaksana oleh kepala UPT PUPR wilayah Sucinaraja Bu Silvi kalau toh itu benar mengapa di dalam pelaksanaan pekerjaan pihak UPT PUPR juga tidak membuat papan informasi/plang proyek pekerjaan yang memuat jenis kegiatan, anggaran, sumber anggaran dan berapa volume pekerjaan serta berapa lama masa pengerjaan dan pemeliharaan.
Mengingat dalam lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021 di jelaskan pengadaan barang/jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah/ormas atau kelompok masyarakat.pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dikenal dengan 4 tipe swakelola. Dalam hal ini tipe swakelola mana yang di pakai oleh UPT PUPR Sucinaraja tersebut.
Di dalam pasal 3 peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang berbunyi : Penyelenggara swakelola terdiri atas Tim persiapan, Tim pelaksana dan Tim Pengawas. Tidak ada tim kontraktor.
Dalam hal pekerjaan swakelola dikerjakan oleh instansi lain/ormas ataupun kelompok masyarakat harus mempunyai kesepakatan kerja (MoU) /Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas atau Kelompok Masyarakat.
Apakah dalam hal ini pihak Dinas PUPR melalui UPT PUPR wilayah Sucinaraja sudah melaksanakan itu semua, karena kenyataan di lapangan ada kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dan pekerjaan tersebut seperti tidak mempunyai perencanaan yang matang yang pada akhirnya di kerjakan asal jadi tanpa memperhatikan mutu dan kwalitas sehingga masyarakat penerima manpaat yang di rugikan.
(Irwi)