Indramayu,mataperistiwa.id -Di kabupaten Indramayu lagi maraknya pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah dari mulai SD, SMP dan SMA, tapi Pekerja proyek rehab ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Panyindangan Kulon ini tanpa di lengkapi K3, Pengerjaan proyek bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp 367.138.000,- dikerjakan oleh CV. KAMAJAYA RAYA dengan waktu 90 ( Sembilan Puluh ) hari Kalender.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun sarung tangan. Bahkan, metode kerja di lokasi proyek pengerjaan seperti pengadukan material tersebut secara manual padahal di era modern seperti ini harusnya menggunakan alat bantu mesin gilingan molen.
Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Padahal, penerapan K3 menjadi kewajiban dalam setiap proyek pemerintah, guna menjamin keselamatan pekerja sekaligus kualitas pembangunan. Padahal di papan informasi proyek sudah jelas terpampang nilai anggaran dan tentang penerapan K3 serta APD, Senin (06/10/2025).
“Seharusnya setiap pekerjaan konstruksi sudah memperhatikan aspek K3. Kalau dibiarkan, keselamatan pekerja bisa terancam,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya pengawasan ini menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana komitmen pihak terkait dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Selain membahayakan pekerja, kelalaian penerapan K3 juga bisa berdampak pada kualitas hasil pekerjaan yang dibiayai dari uang negara.
Namun pekerja proyek di sekolah itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Yang seharusnya pelaksana proyek tentunya para pekerja sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
“Ironisnya saat awak media mencoba mengkonfirmasi masalah APD dan lainnya kepada para pekerja, mereka tidak mengetahui keberadaan pelaksana pekerjaan rehabilitasi UPTD SDN 2 Panyindangan Kulon tersebut. Hal ini menjadi kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut”.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Sampai berita ini di terbitkan pelaksana atau dinas terkait belum ada konfirmasi resmi, sehingga masyarakat berharap kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini dikerjakan sesuai standar dan mengutamakan keselamatan para pekerja.
(Lukman)


