Garut – Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) belum lama ini telah menyalurkan Bantuan Keuangan untuk Desa bagi seluruh Desa yang ada di Jawa Barat dengan besar anggaran 130 juta untuk tiap Desa,termasuk Desa Cikelet Kabupaten Garut,hasil pantauan dilapangan Senin (27/10/2025)
Terpantau dana Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Barat itu di gunakan untuk membangun Drainase di depan Kantor Desa dengan anggaran Rp 98.000.000, P x L (73M x 2,5 M ) sementara di Desa Cikelet diduga masih ada infrastruktur jalan Desa yang masih perlu perbaikan
padahal berdasarkan Kepgub Jawa Barat No 900 .Kep.343.DPM-Desa/2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2025 disebutkan bahwa penggunaan anggaran itu diprioritaskan untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan Desa,Tapi anggaran pun bisa digunakan untuk sarana prasarana Infrastruktur yang lain apabila diwilayah Desa tersebut sudah tidak terdapat Jalan Desa yang rusak
Di Tempat terpisah salah seorang pemerhati anggaran Nurdiana sangat menyesalkan bilamana hal itu benar terjadi, oleh karena itu ia berharap pihak DMPD kabupaten Garut dan DPMD jawa barat untuk segera turun langsung Ke lapangan cros cheek kebenaran batuan keuangan dari provinsi jawa barat tersebut di gunakan tidak sesuai aturan maka secara tidak langsung, kepala Desa telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala desa dan dirinya pun berharap pihak DPMD jawa barat untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya menjadi epek jera bagi kepala desa lain ,sesuai dengan arahan gubernur jawa barat Dedi Mulyadi.
Sambung dikatakan Nurdiana Penyaluran dana bantuan provinsi (IP) untuk infrastruktur jalan desa yang justru digunakan untuk pembangunan drainase saluran air merupakan bentuk penyimpangan anggaran yang serius. Meskipun keduanya adalah proyek infrastruktur, pengalihan alokasi dana tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran hukum.
Setiap penyimpangan anggaran berpotensi merugikan keuangan negara, terutama jika proyek yang dijalankan tidak sesuai dengan rencana awal atau terindikasi penggelembungan dana (mark-up).ini akibat kurangnya pengawasan, baik dari pihak internal desa (Badan Permusyawaratan Desa/BPD) maupun dari Pemerintah Daerah.
Sampai Berita ini di publikasikan belum ada keterangan resmi dari kepala desa Cikelet Ayi terkait berita tersebut, karena sedang berada di luar.
Pewarta : Asep raja.


