Tanjungpinang, Mata-peristwa.id – Polresta Tanjungpinang gelar konferensi pers terkait keberhasilan Polresta Tanjungpinang mengungkap aksi perampokan sadis di Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu yang menggemparkan Kota Tanjungpinang Korbannya seorang nenek-nenek umur 71 Tahun. Senin ( 14/10/2024)
Pelaku yang berinisial RS merupakan warga Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepri. RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Maimunah.
Hal itu terungkap saat Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa memimpin konferensi pers dengan awak media, Senin 14 Oktober 2024.
Budi Santosa menyebutkan, pelaku RS melancarkan aksinya di rumah korban Maimunah pada Rabu 21 Agustus 2024 malam.
Adapun modusnya, lanjut Budi, tersangka berpura-pura jadi pengantar paket. Setelah dibukakan pintu, tersangka melakukan kekerasan hingga merampas barang milik korban seperti dua cincin emas, satu gelang emas dan satu ponsel merk Samsung dan Realmi.
“Pelaku tersangka memukul nenek-nenek itu hingga babak belur,” ucap Kombes Pol Budi Santosa.
Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat bersembunyi di Pulau Bintan dan membawa kabur barang milik korban dengan kerugian ditafsir Rp17 juta hingga Rp20 juta.
Kemudian, barang curian tersebut dijual di media social Facebook.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, tersangka mengaku untuk modal menikah. Mirisnya lagi, hasil curian tersebut digunakan tersangka untuk judi online.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terancam dipidana 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Redaktur : Ardianto/Kalteng