Pembangunan Proyek RKB SMAN 23 Garut Abaikan Keselamatan Pekerja Jadi Sorotan Publik

Garut – Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 sedang giat-giatnya melaksanakan Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) bahkan Kadisdik Jabar Purwato mengatakan, bahwa pembangunan di bidang pendidikan tersebut semua program prioritas harus segera diselesaikan.

Di antaranya, percepatan 15 unit sekolah baru (USB), pembangunan ruang kelas baru (RKB), rehabilitasi kelas, dan sarana prasarana lain yang menunjang pembelajaran di sekolah.

“Saya minta, semua harus sesuai target karena ini adalah program prioritas yang harus segera diselesaikan,” tegas Kadisdik Jabar Purwanto (24/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Namun harapan pembangunan tersebut tidak semuanya berjalan mulus seperti yang di harapkan seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 23 kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, yang saat ini menuai sorotan publik.

Mengapa tidak,seperti di ketahui Sekolah SMA Negeri 23 di kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut mendapatkan bantuan program revitalisasi SMA tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan, berupa rehabilitasi lima ruang kelas dan pembangunan lima ruang kelas baru.

Berdasarkan informasi pada yang tertulis di papan proyek, pekerjaan dimulai pada 04 Agustus 2025 dengan masa kerja 180 hari kalender. Anggaran yang digelontorkan melalui dana APBN tahun 2025 mencapai Rp 2.298.038.000,

Namun, alih -alih pembangunan revitalisasi sekolah tersebut di laksanakan sesuai SOP terlihat 30 para pekerja di lapangan tidak di lengkapi sarana APD ( alat pelindung diri ) patut diduga JKK pun tidak di lengkapi atau di urus padahal itu salah satu syarat di mulainya pekerjaan fisik,patut diduga pihak sekolah mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.

Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Publik (LPAP), jawa barat ,Agus Budiman, ST, menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, abainya penerapan K3 bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat penting dalam pekerjaan konstruksi. Tidak boleh disepelekan, apalagi aturan sudah jelas mengatur, bahkan di dalam RAB biasanya dicantumkan anggaran untuk pengadaan APD seperti helm, rompi, sepatu, sarung tangan, hingga masker,” ujarnya saat dikonfirmasi, jum’at (24/10/2025).

Agus menambahkan, pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait penerapan K3, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena itu, ia mempertanyakan sikap pihak sekolah yang seolah abai terhadap aturan tersebut.

“Kami berharap pihak sekolah bisa lebih serius memperhatikan K3 sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses pembangunan ,dan berharap Kadisdik jawa Barat menindak tegas penerima bantuan Revitalisasi yang abaikan keselamatan pekerja tersebut ,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, awak media mencoba mendatangi Humas SMAN 23 Garut, Aid namun sayang mereka tidak berada di tempat, Tim awak media akan menindaklanjuti persoalan ini agar penerapan K3 benar-benar di terapkan para pekerja di lapangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada hari yang sama, para pekerja masih terlihat tanpa APD sesuai standar K3, program revitalisasi pendidikan melalui pembangunan sarana dan prasarana sekolah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Karena itu, kualitas pekerjaan—termasuk keselamatan pekerja—menjadi kunci utama agar manfaat program benar-benar bisa dirasakan siswa, guru, dan masyarakat.

“Sampai berita ini di publikasikan kepala sekolah SMAN 23 Garut Maman Lesmana belum memberikan klaripikasi atau tanggapan atas pemberitaan tersebut di karenakan sedang tidak berada di tempat.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *