Pembinaan Warga Binaan Berbasis Elektronik, Kalapas Narkotika Pamekasan Ikuti Kegiatan Diseminasi Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2023

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan baru yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berbasis elektronik, pada hari Kamis (24/10/2024).

Kegiatan bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama dan di hadiri oleh Ka.Upt Pemasyarakatan se- Jatim beserta 3 orang Anggota. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari.

Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara dan standar pelayanan pemasyarakatan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap warga binaan di seluruh lapas, termasuk dalam aspek pembinaan kepribadian, kemandirian, serta integrasi sosial.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menyambut positif diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 ini. Ia menekankan bahwa aturan baru ini memberikan arah yang lebih jelas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

“Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah terobosan penting dalam reformasi sistem pemasyarakatan. Aturan ini akan menjadi pedoman utama bagi kami dalam memberikan pelayanan yang lebih manusiawi, profesional, dan berintegritas kepada warga binaan,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, beliau menambahkan bahwa pihaknya siap untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut dan akan memastikan seluruh jajaran memahami setiap ketentuan yang ada.

”Kami akan terus melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh petugas agar penerapan aturan ini berjalan optimal, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin baik dan sesuai standar HAM,” pungkasnya.

Perlu diketahui penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran di dalam Lapas/Rutan dan meningkatkan transparansi dalam proses pembinaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *