Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat, Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Rusak

GARUT , Mata-Peristiwa.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi memperpanjang masa Tanggap Darurat bencana menyusul masih terjadinya banjir susulan di sejumlah wilayah. Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, usai kegiatan Evaluasi Tanggap Darurat Bencana fase kedua di Gedung C BPBD Garut, Tarogong Kidul, Senin (8/12/2025).

Evaluasi tersebut dilakukan setelah rangkaian bencana banjir dan kerusakan infrastruktur terus melanda beberapa kecamatan, sehingga pemerintah daerah menilai diperlukan langkah penanganan dan pemulihan yang lebih komprehensif.

“Fase kedua ini sudah selesai. Tapi kita melihat masih ada bencana banjir susulan yang turun, sehingga recovery harus segera dilakukan,” ujar Sekda Garut.

Bacaan Lainnya

Masa Tanggap Darurat yang semestinya berakhir hari ini akhirnya diperpanjang mulai 9 hingga 23 Desember 2025, atau selama 14 hari.

“Tanggap darurat ini kita perpanjang rentang waktu 14 hari ke depan,” jelas Nurdin.

Dalam perpanjangan masa darurat ini, Pemkab Garut memprioritaskan penanganan infrastruktur vital yang terdampak, terutama jembatan penghubung yang rusak akibat banjir. Salah satu daerah dengan kerusakan paling parah adalah Kecamatan Bungbulang.

“Sekarang yang kita lihat mana yang urgensi. Misalnya jembatan. Di Bungbulang ada empat jembatan yang rusak, dan itu sangat memarginalkan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk menjaga mobilitas warga, pemerintah menargetkan pembangunan jembatan darurat sebagai solusi cepat agar aktivitas masyarakat tidak terhenti.

Dari hasil pemetaan, dua wilayah yang mengalami dampak terparah adalah Kecamatan Peundeuy dan Bungbulang.
Di Peundeuy, perbaikan Jembatan Rawayan dilaporkan telah rampung sepenuhnya dan kini dapat digunakan masyarakat, meski dengan pembatasan maksimal tiga orang secara bergilir.

Sementara itu, beberapa jembatan di Bungbulang masih belum bisa dilalui sehingga menjadi fokus utama dalam tindakan kedaruratan.

“Yang penting masyarakat tetap bisa beraktivitas seadanya dengan fasum yang sifatnya darurat,” jelas Sekda.

Hingga evaluasi terakhir, pemerintah mencatat total 243 KK dan 241 rumah terdampak bencana, dengan jumlah warga mencapai lebih dari 700 jiwa.
Pemkab Garut bergerak menyiapkan bantuan sesuai Permensos, berupa Jaminan Hidup (Jadup) selama 14 hari serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sementara bagi para korban.

Nurdin menegaskan bahwa perpanjangan masa Tanggap Darurat tidak dapat dihindari karena masih munculnya bencana-bencana baru di beberapa kecamatan. Langkah ini penting agar pemerintah dapat mempercepat pemulihan, terutama perbaikan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan mendesak.

“Bungbulang ada beberapa jembatan yang menghubungkan daerah lain tidak bisa terhubung, sehingga tanggap darurat harus dilakukan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *