Pengadilan Negeri Pamekasan Lakukan Sidang Miras

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Pengadilan Kabupaten Pamekasan mengadakan sidang terkait pelanggaran konsumsi dan perdagangan minuman keras ilegal.

Sidang di laksanakan di Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Kamis, (05/12/24) adapun Pengadilan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, semuanya menghadiri persidangan yang berjumlah 3 orang yang merupakan warga ber ktp Proppo, Sumenep dan Jalmak

Dalam sidang tersebut, terdakwa terkena pelanggaran perda no 18 2001 tentang minuman beralkohol dan sanksi pergub 2021/2022 tentang batas waktu buka PKL, dengan hukuman kurungan 15 hari dan 2bulan kurungan namun tidak di jalani dengan cacatan terdakwa tidak mengulanginya serta denda administrasi masing-masing orang 5000 rupiah.

M. Hasanurrahman selaku kabit penegakan perundang-undangan daerah pamekasan menyatakan ini merupakan hasil dari oprasi gabungan beberapa minggu kemaren di eks PJKA yg tertangkap tangan meminum minuman alkohol jenis arak, dan terdakwa sudah mengakui kesalahannya di depan hakim, jaksa, atas tuntutan penuntut umum.

“Kami berharap kepada terdakwa untuk mengikuti regulasi yang ada tentang batas jam waktu operasional dan juga tidak menyediakan miras seperti apa yang di laporkan oleh masyarakat karna ini sudah di atur oleh undang-undang dan ini juga bagian dari langkah Satpol-PP untuk menegakkan peraturan daerah,” Tuturnya. (Edin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *