Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Sebanyak 51,00 Gram

Sampit, Mata-peristiwa.id – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Cristopel Mihing Gg Bumi Makmur Rt 015, Rw 002, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Terlapor an.NA Bin AB (22th) pada hari Senin (6/4/26) skj 15.00.Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, sewaktu Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dari informasi tersebut  penyelidikan  Anggota  berhasil mengamankan terlapor NA yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya petugas lain mencari RT setempat dan ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RTdan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol KH 5832 FV tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) bungkus Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan 10 (sepuluh) lembar kertas putih yang di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang di tergantung di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol KH 5832 FV selain itu juga diamankan barbuk Narkotika jenis Sabu seberat 51.00 (lima puluh satu koma nol nol ) beserta sepeda motor, terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Ket Kasihumas, Rabu (8/4/26).

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 (Hms).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *