Pengedar Sabu Dijalan Pelita Barat Sampit Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Barbuk 32,95 Gram

Sampit, Mata-peristiwa.id – Satresnarkoba Polres Kotim telah menga mankan Pengedar Narkotika jenis Sabu Pada Hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar jam 14.00 Wib, dengan berat kotor keseluru han Barbuk (barang bukti) 32,95(tiga dua koma sembilan lima) gram yang dikuasai atas nama AT Bin TL ( 45 th ) dengan TKP

(Tempat Kejadian Perkara) Jalan Pelita Barat Perum Grand jalur 3 Rt74 RW 10 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Sampit Kab Kotim Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E
Kronologis kejadian
sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masya rakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan didapat informasi bahwa terlapor AT sedang berada di TKP kemudian Petugas datang Terlapor membuang sesuatu kesemak semak, berhasil mengaman kan terlapor, Kemudi an ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan, pencarian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu 32,95 Gram,
Kemudian atas
kejadian tersebut Barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik, Penjelasan KasiHumas pada Rabu ( 11/03/26).

Bacaan Lainnya

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms).

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *