Perangkat Desa Bolos Ngantor, Kabid Pemdes DPMD Garut : Harus Disiplin Tak Boleh Tinggalkan Pekerjaan, Patuhi Perbup

Oplus_0

Garut,Mata-Peristiwa .id – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Garut, Idad Badrudin, tanggapi adanya oknum Perangkat Desa Sukamulya Kecamatan Singajaya yang diduga jarang masuk kantor. Ia memberikan tanggapan Bahwa Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya harus sejalan dengan Undang Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati.

Idad mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 200 Tahun 2023, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang ditetapkan pada 29 Desember 2023. Idad meminta, Perangkat Desa harus disiplin terhadap aturan kerja untuk keberlangsungan roda pemerintahan desa. Apalagi negara sudah memberikan Penghasilan Tetap (Siltap).

“Untuk perangkat desa sesuai dengan perbub 200 tahun 2023 tentang pengangkatan pemberhentian perangkat desa dalam melaksanakan tuganya harus disiplin dan tidak boleh meninggalkan pekerjaan. Apa lagi tidak melaksanakan tugas atau tidak ngantor karena perangkat desa sudah mendapatkan penghasilan tetap (Siltap),” tandas Kabid Pemdes, Jum’at (29/08/2025).

Bacaan Lainnya

Perangkat Desa bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Hal ini merujuk sebagaimana tercantum dalam Perbup nomor 200 Tahun 2023, Bab VI, Pasal 23, huruf (d) tidak melaksanakan kewajiban Perangkat Desa.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *