Sampit – Personel Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengikuti kegiatan pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi hukum terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng dan berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Kotim pada Selasa pagi (6/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Kotim, para Kapolsek, serta perwakilan dari masing-masing satuan fungsi. Rombongan Tim dipimpin Oleh Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan S.I.K., M.H
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh personel terhadap kode etik profesi serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Dengan pembinaan ini, diharapkan seluruh anggota dapat melaksanakan tugas secara profesional, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” ungkap Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan S.I.K., M.H dalam arahan nya Dihalaman mapolres Kotim
Melalui kegiatan ini, personel Polres Kotim memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai prinsip-prinsip etika profesi dan ketentuan hukum yang terbaru. Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat serta memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
diakhir, kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman materi yang di paparkan langsung oleh Tim dari Bidpropam polda Kalteng di Aula Polres. (Hms)
Redaktur : Ardianto/ kalteng


