Garut,Mataperistiwa.id – Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Jihadiyah di Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga melaporkan data fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meskipun tercatat memiliki ratusan siswa dan puluhan tenaga pendidik, investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas belajar-mengajar di PKBM Al-jihadiyah nyaris tidak berlangsung aktivitas belajar Minim. selasa 22/10/2025
“Penelusuran yang dilakukan oleh tim media menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan data satuan pendidikan PKBM Al-Jihadiyah Data resmi dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat lembaga ini memiliki 132 peserta didik, 8 tenaga pendidik, dan fasilitas pendidikan yang memadai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan laman resmi Dapodik Kemdikbud, PKBM Al-Jihadiyah (NPSN P9945753) tercatat aktif dengan rincian: Kepala PKBM Jana Alisadikin , Operator Dapodik Saepul anwar, status kepemilikan yayasan, 132 peserta didik (semester genap 2025/2026), 5 PTK (guru dan tenaga kependidikan), 7 rombongan belajar (rombel), akreditasi C, ruang kelas, 3 ruang ruang perpustakan 1, dan 1 toilet. Alamat tercantum adalah kampung nagrak RT 02 RW 01 Desa Pasirlangu kecamatan Pakenjeng Garut.

Namun, hasil penelusuran langsung tim media menemukan bahwa aktivitas pembelajaran di lokasi tersebut tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan. Tidak ada kegiatan belajar yang mencerminkan operasional aktif dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, jumlah peserta didik yang sebenarnya diduga jauh lebih sedikit dari data yang tercatat. Lokasi kegiatan PKBM bahkan tidak terawat dan kotor sehinga dinilai tidak memadai dan referenstatip untuk menampung 132 siswa.
Dugaan pelaporan data yang tidak sesuai ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.
Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.
PKBM Al-Jihadiyah tercatat mengelola anggaran dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket B sebesar Rp1.530.000 dan Paket C sebesar Rp1.830.000. Dengan klaim 132 peserta didik untuk paket B : 42 dan paket C : 90 siswa 7 rombel, anggaran yang dikelola pertahun dapat mencapai ratusan juta rupiah sekitar Rp 225 juta/tahun .fakta bahwa kegiatan PKBM terbatas, bahkan nyaris tidak aktif, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif untuk keperluan pencairan dana BOSP.
“Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan kabupaten Garut,serta keabsahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara. Sesuai Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM AL-Jihadiyah dapat dikategorikan sebagai lembaga yang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.
Saat ditemui di PKBM yang juga merupakan alamat awal PKBM di Dapodik, Jana alisadikin selaku Kepala PKBM AL-Jihadiyah belum memberikan memberikan penjelasan rinci terkait pelaporan data peserta didik dan rombongan belajar. Karena tidak berada di tempat berusaha di Telpon lewat seluler dan di SMS lewat What’s up tidak merespon terkesan mematikan nomer kontaknya.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak FKBM AL-Jihadiyah yang bersangkutan belum dapat dihubungi lebih lanjut terkait data dan kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
Pewarta : irwi


