Garut, Mataperistiwa.id – Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lame Luhur di Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, diduga melaporkan data fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meskipun tercatat memiliki ratusan siswa dan tenaga pendidik, investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas belajar-mengajar di PKBM Lame Luhur minim dan nyaris tidak ruang untuk belajar sebagi mana tempat belajar para siswa. Jum”at 17/10/2025
Penelusuran yang dilakukan oleh tim media menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan data satuan pendidikan PKBM Lame luhur ,Data resmi dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat lembaga ini memiliki 150 peserta didik, tenaga pendidik, dan fasilitas pendidikan yang memadai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan laman resmi Dapodik Kemdikbud, PKBM Lame luhur (NPSN P9998813) tercatat aktif dengan rincian: Kepala PKBM Deni gunawan , Operator Dapodik Muhlis status kepemilikan yayasan, 150 , peserta didik (semester genap 2025/2026), 5 PTK (guru dan tenaga kependidikan), 4 rombongan belajar (rombel), akreditasi C, ruang kelas, 2 ruang Alamat tercantum adalah kampung sawah peutey Desa Kertamukti kecamatan Cikelet Garut.
Namun, hasil penelusuran langsung tim media menemukan bahwa aktivitas pembelajaran di lokasi tersebut tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan. Tidak ada kegiatan belajar yang mencerminkan operasional aktif dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, jumlah peserta didik yang sebenarnya diduga jauh lebih sedikit dari data yang tercatat. Lokasi kegiatan PKBM bahkan tidak terawat dan kotor seperti pondokan sehinga dinilai tidak memadai untuk menampung 150 siswa.
Dugaan pelaporan data yang tidak sesuai ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.
Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.
PKBM Lame luhur tercatat mengelola anggaran dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket B sebesar Rp1.530.000 dan Paket C sebesar Rp1.830.000. Dengan klaim 150 peserta didik dan 2 rombel, anggaran yang dikelola per tahun dapat mencapai ratusan juta rupiah. Tahap semester dua saja kemarin meraup Rp 101.700.000, Fakta bahwa kegiatan PKBM terbatas, bahkan nyaris tidak aktif, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif untuk keperluan pencairan dana.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan setempat serta keabsahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara. Sesuai Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM Lame Luhur dapat di laporkan dan dikategorikan sebagai lembaga yang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.
Saat ditemui pada selasa, 14/10/2025, di alamat awal PKBM di kampung Peutey yang tercantum dalam Dapodik, Deni gunawan selaku Kepala PKBM Lame Luhur belum memberikan memberikan penjelasan rinci terkait pelaporan data peserta didik dan rombongan belajar. Karena tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan pada rabu, 16 september 2025, pihak FKBM Lame Luhur ,yang bersangkutan belum dapat dihubungi lebih lanjut terkait data dan kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
Pewarta : irwi



https://pemikiranrakyat.com/mata-peristiwa-beritakan-negatif-pkbm-al-umah-dugaan-pemerasan-oknum-wartawan