Polda Jabar – Mataperistiwa – Ditnarkoba Polda Jawa Barat bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H mengatakan, Laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent, yaitu
jaringan peredaran gelap narkotika yang mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke indonesia,”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut Kombes Pol Hendra mengatakan setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui
menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika.
“Selanjutnya pada selasa, 8 juli 2025 pukul 07.30 wib, tim ditresnarkoba polda jabar melakukan penggerebekan di
lokasi yang beralamat di kel meruya selatan, kec. kembangan, jakarta barat dan mengamakan dua orang tersangka salah MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi,”katanya.
Kombes Pol Hendra mengatakan, selain mengamankan sejumlah tersangka barang bukti turut diamankan diantaranya; dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.
Atas ungkapan itu, Kombes Pol Hendra mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih
subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup
dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah “ungkapnya
***