Bandung — Polsek Rancaekek mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di wilayah Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polresta Bandung.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 06.51 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan adanya preman yang kerap memalak pedagang di pasar tumpah di Kampung Warung Cina, Desa Linggar.
Modus yang digunakan adalah memaksa pedagang membeli air mineral kemasan merek Almasoem 600 ml dengan harga Rp 3.000 per botol, padahal harga normalnya hanya Rp 1.500.
Menanggapi laporan tersebut, gabungan personel piket fungsi yang dipimpin oleh Piket Pawas Iptu Dede Sopandi, S.H.I., langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Di sana, petugas mengamankan dua orang pelaku yang teridentifikasi sebagai AR (56) dan AGM (21),” ujarnya.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rancaekek untuk menjalani pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Kompol Deny Sunjaya menegaskan bahwa Polsek Rancaekek akan meningkatkan patroli rutin di area tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas.
“Apabila warga mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan keamanan, silakan langsung melapor,” tuturnya.
“Masyarakat dapat menghubungi Kapolsek Rancaekek (0813-9282-8371), Kanit Reskrim (0812-1435-0355), atau Bhabinkamtibmas Desa Linggar (0813-2662-4686),” pungkasnya.***


