Polisi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Dua Ditetapkan Sebagai DPO

Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi terkait penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba. Acara tersebut berlangsung di Gedung Antan Seludang Polresta Tanjungpinang dan dipimpin oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol DR. Arsyad Riyandi, S.IP., Rabu (14/08/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Arief Robby Rachman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di dua lokasi berbeda, yaitu Bukit Bestari dan kawasan Kota Piring. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi pada pukul 23.00 tentang seorang pria yang diduga memiliki dan menjual narkoba. Tim narkoba Polresta Tanjungpinang segera bertindak dan berhasil menangkap tersangka.

“Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu butir ekstasi, satu bundel plastik, timbangan, serta upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan mencoba membuangnya ke dalam kloset. Dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” ungkap AKBP Arief.

Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka sempat menjual lima butir ekstasi kepada temannya yang berinisial RN. RN ditangkap pada Minggu pukul 01.00 di Kijang Kencana. Berdasarkan pengakuan RN, ia telah membeli narkoba sebanyak tiga kali untuk dikonsumsi secara pribadi. Ketiga tersangka yang ditangkap diketahui bukan residivis, dengan dua di antaranya bekerja sebagai staf di KSOP Bintan, sementara satu lagi adalah pegawai pemerintah provinsi.

“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan dua orang lainnya, SP dan PI, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi.

Reporter : Leni H**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *