Polres Cimahi Datangkan Puslabfor Bareskrim Polri Ambil Sempel Cairan Kimia yang Tumpah

Bandung Barat, Mataperistiwa – Kasus terjadinya tangki truk pengangkut cairan kimia soda api yang tumpah di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).Bareskrim Polri menerjunkan tim Puslabfor Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Selasa (24/12/2024).

Polres Cimahi juga mendatangkan Puslabfor Bareskrim Polri pada Jumat (27/12/2024) dan Tim Gegana Unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Sat Brimob Polda Jawa Barat, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat di temui Mapolres Cimahi mengatakan, Perusahaan Siap Mengganti Kerugian Dampak Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang.

“Perkembangan penyelidikan terkait truk tangki berisi zat kimia yang mengalami kebocoran di Cikalong Wetan ini melibatkan rekan-rekan dari Labfor Bareskrim Polri,” ujar AKBP Tri Suhartanto,

Lanjut Tri, pihaknya akan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk menyimpulkan penyebab insiden bocornya tangki cairan kimia di Padalarang ini sebelum menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Ia menjelaskan, Tim Puslabfor telah mengambil beberapa sampel zat kimia dari lokasi kejadian, termasuk dari jalan raya, selokan air, sisa bahan kimia di kendaraan truk, serta kendaraan lain yang terdampak, Ucap AKBP Tri.

Fisik tangki truk secara kasat mata masih terlihat baik, tetapi ditemukan banyak tambalan di beberapa titik. Nantinya, ahli akan memeriksa apakah tambalan itu akibat korosi atau interaksi senyawa kimia tertentu yang memicu kerusakan,” jelasnya.

“Ratusan Pemotor Terluka Dampak Tumpahan Cairan Kimia Truk Tangki di Padalarang

Tri juga menyebutkan selain Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya akan mengevaluasi kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

“Apakah ada pidana lain yang dilanggar, terutama terkait korban luka dan dampak luas yang ditimbulkan, akan ditentukan melalui keterangan para ahli, termasuk ahli pidana,” tambahnya.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *