Sampit, Mata-peristiwa.id- Satresnarkoba Polres Kotim, telah mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu Pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 16.00 Wib. Tersangka (Pengedar) berinisial DAN.
Rabu (21/01/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,56 (dua belas koma lima enam) gram yang di duga dikuasai Sdr berinisial DAN Bin M.oleh Satresnarkoba Polres dengan TKP di
Jl. Pramuka Gg. Batuah RT 47 RW 08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov Kalteng.

Barang bukti yang diamankan
– 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 12,56 (dua belas koma lima enam) gram.
– 3 (tiga) lembar tisu
– 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam
– 1 (satu) buah potongan kantong plastic warna putih
– 1 (satu) buah handphone merk Oppo A18 warna Hitam.
– 1 (satu) buah simcard No. 085705901235.
– 1 (satu) buah kunci sepeda motor.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna abu-abu Nopol KH 4709 QH.
– 1 (satu) lembar STNK atas nama DAN.
Kasi Humas menjelaskan Kronologis kejadian
sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa Terlapor sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan informasi tersebut untuk mengetahui dimana keberadaan terlapor kemudian setelah itu petugas kepolisian mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di Jl. Pramuka Gg. Batuah RT 47 RW 08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov Kalteng dan petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor, kemudian ditunjukan surat peritah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Terlapor, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 12,56 (dua belas koma lima enam) gram yang di masing-masing dibungkus dengan 3 (tiga) lembar tisu kemudian dibalut dengan 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam yang disimpan didalam 1 (satu) buah potongan kantong plastic warna putih yang waktu itu berada disaku celana terlapor sebelah kiri, selain itu petugas juga 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam beserta 1 (satu) buah simcard No. 082254031865, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna abu-abu Nopol KH 4709 QH beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama DAN. yang digunakan terlapor pada waktu itu, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms)
Redaktur: Ardianto/ kalteng


