Sampit, Mata-peristiwa.id – Polres Kotim melakukan pengamanan aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur, Jl. HM Arsyad Sampit. Pengamanan unras ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, S.H., M.M., dengan kekuatan personel pengamanan unras sebanyak 100 personel yang terdiri dari Personel Polres Kotim, Polsek Ketapang, dan Sat Lantas Polres Kotim, pada hari Senin pagi (10/11/2025).
Aksi unras ini dilakukan oleh masyarakat Ayawan Pondok Kopi 33 RT.07 bersama PM TBBR Seruyan, yang menyampaikan sikap dan tuntutan mereka terkait dengan kasus hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotim, Unras yang ditemui langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotim Benny Octavianus, S.H., M.H.. memberikan penjelasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah mendengar penjelasan tersebut, unras memutuskan untuk mengakhiri aksinya dan massa berangsur-angsur membubarkan diri.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, S.H., M.M., mengapresiasi pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Kotim, Polsek Ketapang, dan Sat Lantas Polres Kotim. “Pengamanan unras ini berjalan dengan lancar dan damai, kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan cara yang baik dan tertib,” ujarnya.
Pengamanan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami akan selalu siap untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, dan kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya. (Hms)
Redaktur ; Ardianto/ kalteng


