Sampit, Mata-peristiwa.id – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti Video Conference dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardianto, M.Si. atas nama Kapolri. Rabu pagi (15/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran, termasuk Polres Kotim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,S.T.K.,S.I.K., KasatRes Narkoba AKP Suherman,S.H.,M.H. dan Kasikum Polres Kotim, AKP Nana Rusyana, S.H., serta diikuti oleh para Kanit Reskrim Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Kotim.
Dalam kegiatan Video Conference tersebut, dibahas tentang Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, yang akan segera berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Anggota Polri diharapkan dapat mengetahui dan mengerti UU RI No 1 Tahun 2023 tersebut untuk penerapan penegakan hukum dalam penyidikan di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Kotim dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam penyidikan tindak pidana, sehingga dapat tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kotim. Polres Kotim berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Redaktur ; Ardianto/ kalteng