Padang Lawas, Mata-peristiwa.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Lawas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,54 gram dari laporan polisi dengan delapan (8) orang tersangka. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Mapolres Padang Lawas, pada Rabu (27/7/25) siang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto SIK.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Wakil Bupati Padang Lawas H.Achmad Fauzan Nasution M.PdI (AFN), Ketua BPSPL, Sekretaris MUI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH, MH, para PJU Polres Padang Lawas, Kasi Propam, Beberapa Kepala OPD, Kabag, KBO Sat Narkoba, Personil Polres beserta Insan Pers.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air, kemudian larutannya dibuang ke dalam kloset. Proses ini dilakukan di hadapan para saksi dan disaksikan langsung oleh tersangka dan pengacara Saparuddin Hasibuan SH.
Dalam Keterangannya, Kapolres AKBP Dodik Yulianto SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH, MH menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat Padang Lawas tentang bahaya Narkoba, kata Kapolres.
BERITA TERKAIT:
Jumlah Barang bukti narkotika sabu-sabu yang akan dimusnahkan terdiri dari 8 Laporan Polisi dengan jumlah total Barang bukti yang disita sebanyak 247,54 gram, kemudian disisihkan sebanyak 80,00 gram untuk ke Laboratorium forensik dan sebanyak 167,54 gram untuk dimusnahkan.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar, tegas kapolres.
Reporter : ASWIN
2 Komentar