Pamekasan, Mataperistiwa,id// Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penggrebekan perjudian sabung ayam pada hari minggu di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 18 orang terduga pelaku perjudian, pada hari Selasa,(21/01/2024)
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 14 orang dinyatakan terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian. Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gelanggang sabung ayam, 9 ekor ayam, sejumlah uang tunai, serta 26 unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengupayakan proses hukum yang berlaku. “Kami berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, dan semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian,” ujarnya.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh pihak berwenang.
Demikian, masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan hukum dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. (Erni)