Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 8 Kasus Judi Dalam Program 100 Hari Kerja Presiden RI

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan telah mengungkap delapan kasus perjudian sebagai bagian dari tindak lanjut Program 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia.

Kasus-kasus tersebut terdiri atas lima kasus judi online dan tiga kasus judi konvensional, dengan jumlah 16 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Ungkap kasus judi online maupun judi Konvensional tersebut dikemas dalam konferensi pers berlangsung di Joglo Polres Pamekasan pada hari Rabu (18/12/2024) siang.

AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan didampingi Kasihumas Polres AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, sebanyak 16 tersangka kasus tindak pidana Judi Online maupun Judi Konvensional beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

” Sebanyak 16 tersangka kasus Judi Online maupun Judi Konvensional beserta berbagai barang bukti yang kini telah diamankan di Mapolres Pamekasan,”ungkapnya pada Konferensi pers.

Kasus tindak pidana Judi kata AKP Doni menyebutkan, terdiri atas 5 kasus judi online dan 3 kasus judi Konvensional dengan 16 tersangka dan 3 tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Pamekasan, urainya.

Sedangkan untuk kasus Judi Online berjumlah 5 tersangka terdiri dari
1. MKR (43), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan.
2. 2. . AH (51), warga Jalan H. Ghazali, Kecamatan Pamekasan.
3. KM (40), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.
4. MM (32) warga Desa Palengaan Daja
5. KR (44) warga Jalan Ronggosukowati

Tersangka KM, MM dan KR sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri tahap dua untuk proses hukum.

Sementara untuk kasus Judi Konvensional meliputi dari
1. Kasus Judi Remi (Pok) dengan 5 tersangka yakni, MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54), dan PD (46).

2. Kasus Judi Togel sebanyak 5 tersangka antara lain AK (50), AW (50), AM (50), MJ (52), dan MS (61).

3. Kasus Judi Sabung Ayam:
Tersangka MS (49), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyatakan bahwa berhasil nya ungkap kasus judi ini merupakan langkah wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana, khususnya perjudian.

“Diakhir tahun 2024 tim satreskrim berhasil mengungkapkan 8 kasus tindak pidana Judi dengan 16 tersangka judi online maupun judi Konvensional dengan Barang Bukti yang diamankan,”ujar Satreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Adapun BB yang berhasil diamankan di Mapolres Pamekasan dengan rincian
1. 5 Handphone berbagai jenis merek, satu kartu ATM bank BCA dan bukti Transfer senilai Rp 200.000,-
2. Uang tunai sejumlah Rp 2,4 juta dan dua set kartu remi.
3. Satu ponsel Nokia dan lembaran rekapan angka togel.

4. Dua ekor ayam jenis Bangkok, dan satu gelanggang, dan satu jam dinding Judi sabung ayam. (Erni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *