Pamekasan, Mataperistiwa.id// Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat Semeru 2025, yang berlangsung selama 12 hari sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) menjelang dan selama bulan Ramadhan, pada hari Rabu (12/03/2025)
Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, minuman keras ilegal, hingga bahan peledak (handak). Sebanyak 65 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dikerahkan dalam operasi ini.
Selama operasi berlangsung, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dengan 31 tersangka.
Rinciannya sebagai berikut:
Handak: 1 kasus, 1 tersangka
Prostitusi: 2 kasus, 3 tersangka
Judi: 2 kasus, 2 tersangka
Miras Ilegal: 14 kasus, 15 tersangka
Narkoba: 8 kasus, 10 tersangka (7 pengedar, 3 pengguna)
Dari operasi ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:
Handak: 5 kg serbuk mesiu, kertas sumbu, dan alat peracikan.
Prostitusi: Uang tunai Rp667.000, dua unit ponsel, serta dua buah kondom merek Sutra.
Judi: Uang tunai Rp250.000, kartu remi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk judi online.
Miras Ilegal: 687 botol minuman keras berbagai merek.
Narkoba: 72,21 gram sabu dan 278 butir pil okarbaya (pil Y).
Dalam operasi narkoba, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Sumberingin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap beberapa tersangka, sementara seorang bandar berhasil melarikan diri. Sehari setelahnya, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang merupakan keponakan dari bandar narkoba yang masih buron.
Kasat narkobanya AKP agus sugianto menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.
Pemberantasan narkoba juga menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Polres Pamekasan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga akan mengejar para pelaku yang masih buron hingga kasus ini tuntas,” ujar AKP Agus Sugianto
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mencurigakan di sekitar mereka. (erni)